Surabaya-jejakkasus.info- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
mengaku kesulitan mengungkap dana retribusi sampah PDAM yang diduga lari ke
sejumlah anggota komisi B DPRD Surabaya.
Kasi Penyidikan pada pidana khusus Kejati Jatim Rohmadi menyatakan, penyidik memang tak menemukan petunjuk terjadinya penyimpangan pada data yang dihimpun dari kantor PDAM Surabaya. "Data penyetoran dengan jumlah dana pada kas daerah sudah sesuai," tuturnya kepada.
Dengan kesesuaian antara dana yang dipungut dengan dana yang disetorkan ke khas negara tersebut, otomatis dugaan dana aliran ke komisi B susah untuk dilacak."Bagaimana kita melacak, dana yang masuk ke khas tidak berkurang. Kalau kita tanyai anggota dewan kan tidak mungkin mau ngaku," ujar Rohmadi, Senin (8/6/2013).
Sebelumnya, penyidiak pidana khusus menghentikan penyidikan dana retribusi sampah di PDAM Surabaya. Diungkapkan Rohmadi, dari laporan yang masuk menyebutkan bahwa dana retribusi sampah di PDAM Surabaya diduga ada penyimpangan pengelolaan sejak tahun 2009 hingga 2012. Selama itu pula, dana terkumpul lebih dari Rp 50 miliar dan disetor melalui Bank Jatim.
Adapun dari penelusuran jaksa penyidik, dana retribusi sampah PDAM Surabaya itu langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Itu semua masuk kas daerah," tambahnya.
Selain itu, mengenai kasus retribusi sampah PDAM Surabaya ini, ada informasi yang menyebutkan bahwa dana retribusi sampah itu sebagian mengalir ke sejumlah orang. Hanya saja, dia belum berani melanjutkan kasus ini jika tanpa ada bukti. "Bagaimana bisa dilanjutkan kalau data di PDAM dengan rekening di Bank Jatim memang sudah sesuai. Ini perlu ada bukti lebih konkret," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim membidik kasus dugaan korupsi terkait penarikan retribusi sampah kota Surabaya oleh PDAM Surya Sembada Surabaya.
Rohmadi mengakui, jaksa mulai menyelidiki kasus ini karena penarikan retribusi sampah itu tak disertai bukti pembayaran yang sah. Lagipula, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran sampah tersebut. “Memang benar dan masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Dijelaskan, pada saat itu pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami baru dua minggu mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi di tubuh PDAM Surabaya itu," paparnya.
Begitu mendapatkan informasi, pihaknya langsung bergerak dan membawa sejumlah data terkait penarikan retribusi sampah itu dari kantor PDAM Surabaya. “Iya, saat ini kami masih pulbaket dan puldata dulu,” paparnya.
Kasi Penyidikan pada pidana khusus Kejati Jatim Rohmadi menyatakan, penyidik memang tak menemukan petunjuk terjadinya penyimpangan pada data yang dihimpun dari kantor PDAM Surabaya. "Data penyetoran dengan jumlah dana pada kas daerah sudah sesuai," tuturnya kepada.
Dengan kesesuaian antara dana yang dipungut dengan dana yang disetorkan ke khas negara tersebut, otomatis dugaan dana aliran ke komisi B susah untuk dilacak."Bagaimana kita melacak, dana yang masuk ke khas tidak berkurang. Kalau kita tanyai anggota dewan kan tidak mungkin mau ngaku," ujar Rohmadi, Senin (8/6/2013).
Sebelumnya, penyidiak pidana khusus menghentikan penyidikan dana retribusi sampah di PDAM Surabaya. Diungkapkan Rohmadi, dari laporan yang masuk menyebutkan bahwa dana retribusi sampah di PDAM Surabaya diduga ada penyimpangan pengelolaan sejak tahun 2009 hingga 2012. Selama itu pula, dana terkumpul lebih dari Rp 50 miliar dan disetor melalui Bank Jatim.
Adapun dari penelusuran jaksa penyidik, dana retribusi sampah PDAM Surabaya itu langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Itu semua masuk kas daerah," tambahnya.
Selain itu, mengenai kasus retribusi sampah PDAM Surabaya ini, ada informasi yang menyebutkan bahwa dana retribusi sampah itu sebagian mengalir ke sejumlah orang. Hanya saja, dia belum berani melanjutkan kasus ini jika tanpa ada bukti. "Bagaimana bisa dilanjutkan kalau data di PDAM dengan rekening di Bank Jatim memang sudah sesuai. Ini perlu ada bukti lebih konkret," tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim membidik kasus dugaan korupsi terkait penarikan retribusi sampah kota Surabaya oleh PDAM Surya Sembada Surabaya.
Rohmadi mengakui, jaksa mulai menyelidiki kasus ini karena penarikan retribusi sampah itu tak disertai bukti pembayaran yang sah. Lagipula, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran sampah tersebut. “Memang benar dan masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Dijelaskan, pada saat itu pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami baru dua minggu mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi di tubuh PDAM Surabaya itu," paparnya.
Begitu mendapatkan informasi, pihaknya langsung bergerak dan membawa sejumlah data terkait penarikan retribusi sampah itu dari kantor PDAM Surabaya. “Iya, saat ini kami masih pulbaket dan puldata dulu,” paparnya.
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Tidak ada komentar:
Posting Komentar