Ambon-jejakkasus.info,- Setelah melalui pemeriksaan yang panjang, akhirnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Evie Mayaut. Mayaut diperiksa oleh staf Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Ambon setelah sebelumnya telah dua kali menjalani
pemeriksaan pada beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan
yang dilakukan terhadap Mayaut untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti
sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan hari itu juga langsung ditahan.
Penahanan Mayaut dilakukan sekitar pukul 16.48 WIT, dan langsung digiring ke
Rumah Tahanan Waiheru dengan menggunakan mobil dinas korps adhyaksa dengan
nomor polisi DE 7060 AM.
Saat
keluar dari ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, tersangka yang memakai pakaian
seragam pegawai Pemkot Ambon digiring oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ilham
Samuda dan beberapa staf Pidsus lainnya menuju mobil yang diparkir di samping
Kantor Kejari Ambon. Sementara itu Samuda yang dikonfirmasi Siwalima usai
penahanan Mayaut, mengaku pihaknya sudah memanggil Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) Danny Russel, namun yang bersangkutan mangkir. “Soal pemanggilan KPA
sudah dilakukan satu kali tapi mangkir, jadi nanti kita lihat saja,” tandasnya.
Plh Kajari
Ambon, Saiful Anwar yang ditemui wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (4/7)
juga menjelaskan tersangka Evi Mayaut ditahan karena sesuai hasil pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan disinyalir terlibat dalam penyelewengan keuangan
negara di KPU Kota Ambon. “Jadi setelah tim penyidik kita periksa ternyata yang
bersangkutan disinyalir terlibat, sehingga kami langsung menetapkannya sebagai
tersangka sekaligus menahannya,” jelasnya.
Menyangkut
dengan adanya tersangka lain dalam kasus ini, ia mengaku jaksa tetap proaktif
melakukan pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan Sekretaris KPU Kota Ambon,
Danny Russel, Anwar mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada
yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi selalu mangkir.
Sementara
terkait pemanggilan terhadap Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, ia juga
mengaku surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dibuat dan Senin
(4/7) ini surat tersebut sudah ditandatangani. “Itu artinya tinggal dilayangkan
kepada Kaimana untuk diperiksa. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak
bersalah. Kita dilarang untuk mengatakan seseorang itu bersalah padahal ia
belum kita periksa. Jadi kita tunggu saja tanggal mainnya,” ungkapnya.
Dugaan
penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny
Russel sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Ambon oleh pejabat pengadaan
barang dan jasa merangkap sebagai panitia, Decky Noija pada 23 Mei lalu.
Noija
mengatakan, laporan tersebut diajukan dengan tujuan meminta kejaksaan
menyelidiki penggunaan anggaran KPU Kota Ambon yang dikelola oleh Sekretaris
KPU Kota Ambon, Danny Russel.
Dijelaskan,
dugaan penyelewengan anggaran tersebut diantaranya dana yang berasal dari APBN
yang diperuntukkan untuk pengadaan pakaian dinas pegawai KPU Kota Ambon tahun
2010 ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, begitu juga perjalanan
dinas yang diduga dibuat sendiri oleh Sekretaris KPU Kota Ambon sejak bulan
September 2010 yang nilainya mencapai Rp 300 juta. “Bayangkan saja sejak bulan
September-Desember 2010 biaya perjalanan dinas mencapai Rp 300 juta. Semua
perbuatan ini merupakan hasil kerjasama antara Sekretaris KPU Kota Ambon dengan
Bendahara An Huwae karena bendahara yang menyiapkan bukti-bukti palsu,”
jelasnya.
Khusus
untuk dana Pilkada Kota Ambon, Noija mengaku, selaku pejabat pengadaan barang
dan jasa merangkap sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, dirinya tidak
pernah mengetahui logistik Pemilu antara lain, stiker dan leaflet,
formulir-formulir, bantal coblos, segel KPU, amplop besar, kartu pemilih, surat
suara gembok yang nilai keseluruhannya mencapai milyaran rupiah,” celoteh-nya.
Dari
seluruh pengadaan tersebut tidak dilakukan tender dan hanya dibuat
formalitasnya saja, seperti kartu pemilih dengan dana Rp 1 milyar. “Pada saat
dilakukan rapat Pejabat Pembuat Komitmen, Evi Mayaut menyatakan kartu pemilih
dinaikkan harganya atas perintah Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel
menjadi Rp 6.000 dari harga sebenarnya Rp 5.000. Bayangkan saja dengan jumlah
pemilih di Kota Ambon kurang lebih 200 ribu pemilih, maka keuntungan yang
didapat sudah sangat besar dan justru mengakibatkan negara dirugikan,” katanya.
Selain
itu, pengadaan surat suara yang sebelumnya harganya sekitar Rp 4.000 dinaikkan
juga menjadi Rp 5.500. “Saya sudah mempertanyakan hal ini saat rapat tersebut,
tetapi Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel mengatakan tidak perlu tahu.
Untuk itu saya minta Kejari mengusut dan memeriksa semua yang terjadi di KPU
Kota Ambon yang diduga telah melakukan korupsi,” katanya.
Selain
itu, jelas Noija, tidak pernah dilakukan pengadaan gembok, karena masih ada
sisa gembok yang digunakan saat Pemilu Presiden lalu namun dibuat seolah-olah
dilakukan pengadaan baru. “Masih banyak juga kejahatan yang dilakukan oleh
Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel, di antaranya biaya pengangkutan
logistik dari gudang Lateri ke Sport Hall-Karang Panjang, yang rasionalnya
hanya Rp 200 ribu/trip, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 500 ribu/trip. Saat
logistik pilkada didistribusikan ke desa/kelurahan terjadi ‘mark up’ biaya
pengangkutan dari yang semula Rp 500 ribu/trip menjadi Rp 1 juta/trip,
tuturnya.(JK)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar