Senin, 08 Juli 2013

Kejari Tahan PPK KPU Kota Ambon Terkait Korupsi Dana Anggaran Pilkada



Ambon-jejakkasus.info,- Setelah melalui pemeriksaan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Evie Mayaut. Mayaut diperiksa oleh staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon setelah sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan pada beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mayaut untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan hari itu juga langsung ditahan. Penahanan Mayaut dilakukan sekitar pukul 16.48 WIT, dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Waiheru dengan menggunakan mobil dinas korps adhyaksa dengan nomor polisi DE 7060 AM.

Saat keluar dari ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, tersangka yang memakai pakaian seragam pegawai Pemkot Ambon digiring oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ilham Samuda dan beberapa staf Pidsus lainnya menuju mobil yang diparkir di samping Kantor Kejari Ambon. Sementara itu Samuda yang dikonfirmasi Siwalima usai penahanan Mayaut, mengaku pihaknya sudah memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Danny Russel, namun yang bersangkutan mangkir. “Soal pemanggilan KPA sudah dilakukan satu kali tapi mangkir, jadi nanti kita lihat saja,” tandasnya.

Plh Kajari Ambon, Saiful Anwar yang ditemui wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (4/7) juga menjelaskan tersangka Evi Mayaut ditahan karena sesuai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan disinyalir terlibat dalam penyelewengan keuangan negara di KPU Kota Ambon. “Jadi setelah tim penyidik kita periksa ternyata yang bersangkutan disinyalir terlibat, sehingga kami langsung menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya,” jelasnya.

Menyangkut dengan adanya tersangka lain dalam kasus ini, ia mengaku jaksa tetap proaktif melakukan pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel, Anwar mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi selalu mangkir.

Sementara terkait pemanggilan terhadap Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, ia juga mengaku surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dibuat dan Senin (4/7) ini surat tersebut sudah ditandatangani. “Itu artinya tinggal dilayangkan kepada Kaimana untuk diperiksa. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kita dilarang untuk mengatakan seseorang itu bersalah padahal ia belum kita periksa. Jadi kita tunggu saja tanggal mainnya,” ungkapnya.

Dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Ambon oleh pejabat pengadaan barang dan jasa merangkap sebagai panitia, Decky Noija pada 23 Mei lalu.
Noija mengatakan, laporan tersebut diajukan dengan tujuan meminta kejaksaan menyelidiki penggunaan anggaran KPU Kota Ambon yang dikelola oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel.

Dijelaskan, dugaan penyelewengan anggaran tersebut diantaranya dana yang berasal dari APBN yang diperuntukkan untuk pengadaan pakaian dinas pegawai KPU Kota Ambon tahun 2010 ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, begitu juga perjalanan dinas yang diduga dibuat sendiri oleh Sekretaris KPU Kota Ambon sejak bulan September 2010 yang nilainya mencapai Rp 300 juta. “Bayangkan saja sejak bulan September-Desember 2010 biaya perjalanan dinas mencapai Rp 300 juta. Semua perbuatan ini merupakan hasil kerjasama antara Sekretaris KPU Kota Ambon dengan Bendahara An Huwae karena bendahara yang menyiapkan bukti-bukti palsu,” jelasnya.

Khusus untuk dana Pilkada Kota Ambon, Noija mengaku, selaku pejabat pengadaan barang dan jasa me­rangkap sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, dirinya tidak pernah mengetahui logistik Pemilu antara lain, stiker dan leaflet, formulir-formulir, bantal coblos, segel KPU, amplop besar, kartu pemilih, surat suara gembok yang nilai keseluruhannya mencapai milyaran rupiah,” celoteh-nya.
Dari seluruh pengadaan tersebut tidak dilakukan tender dan hanya dibuat formalitasnya saja, seperti kartu pemilih dengan dana Rp 1 milyar. “Pada saat dilakukan rapat Pejabat Pembuat Komitmen, Evi Mayaut menyatakan kartu pemilih dinaikkan harganya atas perintah Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel menjadi Rp 6.000 dari harga sebe­narnya Rp 5.000. Bayangkan saja dengan jumlah pemilih di Kota Ambon kurang lebih 200 ribu pemilih, maka keuntungan yang didapat sudah sangat besar dan justru mengakibatkan negara dirugikan,” katanya.

Selain itu, pengadaan surat suara yang sebelumnya harganya sekitar Rp 4.000 dinaikkan juga menjadi Rp 5.500. “Saya sudah mempertanyakan hal ini saat rapat tersebut, tetapi Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel mengatakan tidak perlu tahu. Untuk itu saya minta Kejari mengusut dan memeriksa semua yang terjadi di KPU Kota Ambon yang diduga telah melakukan korupsi,” katanya.
Selain itu, jelas Noija, tidak pernah dilakukan pengadaan gembok, karena masih ada sisa gembok yang digunakan saat Pemilu Presiden lalu namun dibuat seolah-olah dilakukan pengadaan baru. “Masih banyak juga kejahatan yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel, di anta­ranya biaya pengangkutan logistik dari gudang Lateri ke Sport Hall-Karang Panjang, yang rasionalnya hanya Rp 200 ribu/trip, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 500 ribu/trip. Saat logistik pilkada didis­tribusikan ke desa/kelurahan terjadi ‘mark up’ biaya pengangkutan dari yang semula Rp 500 ribu/trip menjadi Rp 1 juta/trip, tuturnya.(JK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar