Ambo-jejakkasus.info- Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari
2013 lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Taman Kota senilai Rp 1,3 Milyar,
Daniel Souhoka ditahan, Kamis (30/5)lalu, oleh Kejari Ambon.
Souhoka
tiba di Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 16.15 Wit, didampingi Penasehat
Hukumnya (PH) Herman Hattu, dan kemudian
dilakukan penyiapan kelengkapan administrasi dan penandatangan Berita Acara Penahanan.
Selanjutnya
sekitar pukul 17.00 Wit, Souhoka digiring ke mobil tahanan Kejari Ambon untuk
dibawa ke Rutan Klas II A Ambon, di Waiheru.
Kajari
Ambon, R Zega, kepada Siwalima,
menjelaskan, penahanan yang dilakukan
penyidik sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Sebelum
ditahan dilakukan penyiapan administrasi penahanan dan penandatanganan berita
acara penahanan,” pungkas Zega.
Lanjut Zega, Souhoka ditahan karena pemeriksaan yang
bersangkutan sudah rampung. “Tersangka didampingi penasehat hukum.Tidak lagi
pemeriksaan karena pemeriksaan sudah selesai sebelumnya. Seharusnya Rabu
ditahan, tetapi karena ada kesibukan maka baru hari ini (kemarin-red)
dilakukan,” urainya.
Proyek
yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 ini sarat korupsi. Proyek yang
ditangani oleh tiga rekanan masing-masing CV Mahensa, CV Berkala Sentosa dan
CV Akudrat ternyata tidak melalui proses tender dan pekerjaan tidak sesuai
dengan volume yang direncanakan.
Proyek
tersebut berada di empat lokasi di Kota Ambon yaitu sepanjang jalan Desa
Galala, Desa Halong, Desa Passo dan Desa Laha itu, yang seharusnya dikerjakan
dalam dua tahap, tetapi dikerjakan hanya satu tahap. Namun, kontraknya direkayasa
sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan dana.(JK)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar