Selasa, 09 Juli 2013

BLSM DI POTONG 50- 100 RIBU OLEH PERANGKAT DESA DAN KECAMATAN KAB. CILACAP



Desa Sidamulya, sudagaran tepatnya dekat staiun sidareja
kecamatan; sidareja kabupaten Cilacap Provinsi Jawa tengah
Lokasi dekat stasiun KA Sidareja....

pembagian BLSM tersebut hari Sabtu kemarin, dan hari sekarang  09 Juli 2013 dilakukan pembagian BLSM tepatnya di Kecamatan Cipari barat kecamatan Sidareja, BLSM perangkat Desa dan Kecamatan marak lakukan Pungli atau pungutan  BLSM per orang di wajibkan ada potongan sebesar Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu

RTB=รจ di daerah desa kunci di pungut atau potongan 50 ribu/ orang atau jiwa, dan daerah sudagaran 70ribu / orang,  wilayah Ciwelutan sidamulya 100/ orang.
kalau daerah kunci saya denger dari krabat' kukuh wahono Cilacap.
Desa Sudagaran dan desa sidamulya ada seorang nenek- nenek penjual abu gosok asli Ciwelutan yang setiap hari melakukan aktifitas berjualan abu ke gandrung dengan berjalan kaki menyesalkan kelakuan para perangkat desa dan pejabat pemerintahan Cilacap.

BLSM senilai rp. 300.000,00 ribu per kk, seharusnya tidak boleh ada pemotongan karena tu bantuan lagsung dari pemerintah pusat untuk warga miskin bukan untuk pegawai atau perangkat desa, kecamatan dan Kabupaten Cilacap.


Rhiri Tirtha Bakthi (RTB) Narasumber - dipandang ora layak jg ora akeh ky kue, emg sg ora layak nang kabupaten Cilacap akeh sepira? mbok wes di sensus? biarpun sugih ora di sensus akeh per kecamatan .

bayangkan daerah kunci  dengar kurang luwih ada sekitar -+ 700 KK x 50. 000, 00 hasil pungutan atau potongan kalau di total dapat Rp. 35 juta .

Sementara selain ada pungutan atau potongan di wilayah hukum Cilacap, warga yang tidak ke data masih ada sekitar 116 KK alias Kartu Keluarga. Sementara menurut keterangan Tim investigasi Jejak Kasus di lapangan, yang mendapatkan BLSM rata rata kondisi punya bahkan ada beberapa perangkat desa posisi punya tetapi dapat BLSM.

Menyimak Berita sebelum BBM Naik- Jakarta- Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RAPBN-P 2013 pada Senin (17/6/2013) malam akhirnya ditempuh melalui mekanisme voting. 

Hasilnya, sebanyak 65 persen anggota Dewan yang hadir berasal menyetujui RAPBN-P 2013 yang berisi dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.  Atas hasil voting ini, akhirnya DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN-P 2013 menjadi UU dan sekaligus memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik, yang diikuti oleh pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Selain masalah pengurangan subsidi untuk BBM, poin penting lainnya dalam RUU yang disahkan menjadi UU tersebut adalah mengenai alokasi dana BLSM. Dalam pengambilan keputusan mengenai pengesahan APBN-P 2013 ini, ada empat fraksi yang menyatakan penolakannya, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura. Sementara itu, lima fraksi setuju dengan pengesahan, yaitu Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB.

Kepada Yth. Polres Cilacap bagian tipikor dan kejaksaan Negeri Cilacap supaya bertindak tegas kepada Pelaku Pungli BLSM seharusnya di tindak dan di berikan sanksi hukuman sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pria sakti Presiden Jejak kasus).

Senin, 08 Juli 2013

Terkait Korupsi-Kejati Jatim Kesulitan Buktikan Aliran Dana ke Komisi B



Surabaya-jejakkasus.info- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku kesulitan mengungkap dana retribusi sampah PDAM yang diduga lari ke sejumlah anggota komisi B DPRD Surabaya.

Kasi Penyidikan pada pidana khusus Kejati Jatim Rohmadi menyatakan, penyidik memang tak menemukan petunjuk terjadinya penyimpangan pada data yang dihimpun dari kantor PDAM Surabaya. "Data penyetoran dengan jumlah dana pada kas daerah sudah sesuai," tuturnya kepada.

Dengan kesesuaian antara dana yang dipungut dengan dana yang disetorkan ke khas negara tersebut, otomatis dugaan dana aliran ke komisi B susah untuk dilacak."Bagaimana kita melacak, dana yang masuk ke khas tidak berkurang. Kalau kita tanyai anggota dewan kan tidak mungkin mau ngaku," ujar Rohmadi, Senin (8/6/2013).

Sebelumnya, penyidiak pidana khusus menghentikan penyidikan dana retribusi sampah di PDAM Surabaya. Diungkapkan Rohmadi, dari laporan yang masuk menyebutkan bahwa dana retribusi sampah di PDAM Surabaya diduga ada penyimpangan pengelolaan sejak tahun 2009 hingga 2012. Selama itu pula, dana terkumpul lebih dari Rp 50 miliar dan disetor melalui Bank Jatim.

Adapun dari penelusuran jaksa penyidik, dana retribusi sampah PDAM Surabaya itu langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Itu semua masuk kas daerah," tambahnya.

Selain itu, mengenai kasus retribusi sampah PDAM Surabaya ini, ada informasi yang menyebutkan bahwa dana retribusi sampah itu sebagian mengalir ke sejumlah orang. Hanya saja, dia belum berani melanjutkan kasus ini jika tanpa ada bukti. "Bagaimana bisa dilanjutkan kalau data di PDAM dengan rekening di Bank Jatim memang sudah sesuai. Ini perlu ada bukti lebih konkret," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim membidik kasus dugaan korupsi terkait penarikan retribusi sampah kota Surabaya oleh PDAM Surya Sembada Surabaya.

Rohmadi mengakui, jaksa mulai menyelidiki kasus ini karena penarikan retribusi sampah itu tak disertai bukti pembayaran yang sah. Lagipula, PDAM juga bukan lembaga yang berwenang untuk melakukan penarikan retribusi iuran sampah tersebut. “Memang benar dan masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Dijelaskan, pada saat itu pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kami baru dua minggu mendapatkan informasi adanya dugaan korupsi di tubuh PDAM Surabaya itu," paparnya.

Begitu mendapatkan informasi, pihaknya langsung bergerak dan membawa sejumlah data terkait penarikan retribusi sampah itu dari kantor PDAM Surabaya. “Iya, saat ini kami masih pulbaket dan puldata dulu,” paparnya.
Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999

Buronan Korupsi Kejari Cirebon Ditangkap di Gunungkidul



Gunungkidul-jejakkasus.info,- Buronan(Bajingan) kasus korupsi, Hartono S Herlambang, yang dikejar Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Gunungkidul, DIY. Hartono tersangkut kasus korupsi pembangunan jembatan Jetty Cangkol senilai Rp. 407 juta rupiah.


Petugas gabungan dari Kejari Cirebon yang diwakili Kasi Intel Paris bersama Kasi Pidsus Endang, Kejari Wonosari dan Polres Gunungkidul menangkap Hartono pada Sabtu 6 Juli sekira pukul 19.00 WIB malam. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Nitikan, Desa Semanu, Kecamatan Semanu.


  1. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Wonosari, Suwono, mengatakan, Petugas yang berjumlah 14 orang mendatangi rumah yang dijadikan persembunyiannya. Tanpa kesulitan petugas kemudian menangkap Hartono.


"Kami mendapatkan kabar jika seorang kasus korupsi berada di Gunungkidul dan melakukan pengintaian selama tiga hari," ungkap Suwono, Minggu (7/7/2013).
Dijelaskannya, penangkapan buronan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Menurutnya, Hartono dan keluarganya belum lama tinggal di rumah kontrakan tersebut.


  1. “Dia kooperatif dan tidak mau melarikan diri. Setelah ditangkap, petugas kemudian langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Wonosari,” katanya.


Sesampai di Kantor Kejari Wonosari, Hartono langsung diperiksa petugas. Setelah itu pada hari ini yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejari Cirebon untuk melanjutkan proses penyidikan.


  • Sekadar diketahui, Hartono melarikan diri sejak Kejari Cirebon melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali pada 30 Maret. Petugas yang hendak melakukan pemanggilan paksa ke rumah pelaku di Cirebon tidak berhasil menemukannnya.(JK).

KPK Dalami Aliran Dana BUMN di Kongres Partai Demokrat



Jakarta-jejakkasus.info,-Berita Ulasan- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam Kongres Demokrat di Bandung pada Mei 2010. 

Pendalaman itu dilakukan dengan menelaah hasil pemeriksaan awal dalam kasus Anas. "Kan ada temuan-temuan awal dari hasil pemeriksaan pendahuluan kemudian ada informasi, kemudian kita klarifikasi dan simpulkan. Makanya kita coba dalami informasi dan temuan-temuan itu," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Senin.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah itu akan melakukan pengkajian untuk mendapatkan satu bukti yang konkrit mengenai dugaan itu. "Kita kaji terus supaya kasus Hambalang bisa terbuka, bisa terbongkar secara utuh, dan tidak parsial agar tidak menyisakan problem-problem di kemudian hari," ujar Abraham. 

Pria asal Makassar itu belum bisa menyimpulkan apakah aliran dana BUMN itu memang untuk pemenangan Anas dalam kongres. Pihaknya, kata Abraham, masih terus menelusurinya. "Sekarang masih terus didalami. Karena belum ada kesimpulan maka kita belum bisa sampaikan tentang keterlibatan orang maupun korporasi dan pada akhirnya nanti kita akan suatu kesimpulan untuk disampaikan ke depan publik," ucap Abraham.(JK).

Kejari Tahan PPK KPU Kota Ambon Terkait Korupsi Dana Anggaran Pilkada



Ambon-jejakkasus.info,- Setelah melalui pemeriksaan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Evie Mayaut. Mayaut diperiksa oleh staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon setelah sebelumnya telah dua kali menjalani pemeriksaan pada beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mayaut untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan hari itu juga langsung ditahan. Penahanan Mayaut dilakukan sekitar pukul 16.48 WIT, dan langsung digiring ke Rumah Tahanan Waiheru dengan menggunakan mobil dinas korps adhyaksa dengan nomor polisi DE 7060 AM.

Saat keluar dari ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, tersangka yang memakai pakaian seragam pegawai Pemkot Ambon digiring oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ilham Samuda dan beberapa staf Pidsus lainnya menuju mobil yang diparkir di samping Kantor Kejari Ambon. Sementara itu Samuda yang dikonfirmasi Siwalima usai penahanan Mayaut, mengaku pihaknya sudah memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Danny Russel, namun yang bersangkutan mangkir. “Soal pemanggilan KPA sudah dilakukan satu kali tapi mangkir, jadi nanti kita lihat saja,” tandasnya.

Plh Kajari Ambon, Saiful Anwar yang ditemui wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (4/7) juga menjelaskan tersangka Evi Mayaut ditahan karena sesuai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan disinyalir terlibat dalam penyelewengan keuangan negara di KPU Kota Ambon. “Jadi setelah tim penyidik kita periksa ternyata yang bersangkutan disinyalir terlibat, sehingga kami langsung menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya,” jelasnya.

Menyangkut dengan adanya tersangka lain dalam kasus ini, ia mengaku jaksa tetap proaktif melakukan pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel, Anwar mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa tetapi selalu mangkir.

Sementara terkait pemanggilan terhadap Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, ia juga mengaku surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dibuat dan Senin (4/7) ini surat tersebut sudah ditandatangani. “Itu artinya tinggal dilayangkan kepada Kaimana untuk diperiksa. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kita dilarang untuk mengatakan seseorang itu bersalah padahal ia belum kita periksa. Jadi kita tunggu saja tanggal mainnya,” ungkapnya.

Dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Ambon oleh pejabat pengadaan barang dan jasa merangkap sebagai panitia, Decky Noija pada 23 Mei lalu.
Noija mengatakan, laporan tersebut diajukan dengan tujuan meminta kejaksaan menyelidiki penggunaan anggaran KPU Kota Ambon yang dikelola oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel.

Dijelaskan, dugaan penyelewengan anggaran tersebut diantaranya dana yang berasal dari APBN yang diperuntukkan untuk pengadaan pakaian dinas pegawai KPU Kota Ambon tahun 2010 ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, begitu juga perjalanan dinas yang diduga dibuat sendiri oleh Sekretaris KPU Kota Ambon sejak bulan September 2010 yang nilainya mencapai Rp 300 juta. “Bayangkan saja sejak bulan September-Desember 2010 biaya perjalanan dinas mencapai Rp 300 juta. Semua perbuatan ini merupakan hasil kerjasama antara Sekretaris KPU Kota Ambon dengan Bendahara An Huwae karena bendahara yang menyiapkan bukti-bukti palsu,” jelasnya.

Khusus untuk dana Pilkada Kota Ambon, Noija mengaku, selaku pejabat pengadaan barang dan jasa me­rangkap sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, dirinya tidak pernah mengetahui logistik Pemilu antara lain, stiker dan leaflet, formulir-formulir, bantal coblos, segel KPU, amplop besar, kartu pemilih, surat suara gembok yang nilai keseluruhannya mencapai milyaran rupiah,” celoteh-nya.
Dari seluruh pengadaan tersebut tidak dilakukan tender dan hanya dibuat formalitasnya saja, seperti kartu pemilih dengan dana Rp 1 milyar. “Pada saat dilakukan rapat Pejabat Pembuat Komitmen, Evi Mayaut menyatakan kartu pemilih dinaikkan harganya atas perintah Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel menjadi Rp 6.000 dari harga sebe­narnya Rp 5.000. Bayangkan saja dengan jumlah pemilih di Kota Ambon kurang lebih 200 ribu pemilih, maka keuntungan yang didapat sudah sangat besar dan justru mengakibatkan negara dirugikan,” katanya.

Selain itu, pengadaan surat suara yang sebelumnya harganya sekitar Rp 4.000 dinaikkan juga menjadi Rp 5.500. “Saya sudah mempertanyakan hal ini saat rapat tersebut, tetapi Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel mengatakan tidak perlu tahu. Untuk itu saya minta Kejari mengusut dan memeriksa semua yang terjadi di KPU Kota Ambon yang diduga telah melakukan korupsi,” katanya.
Selain itu, jelas Noija, tidak pernah dilakukan pengadaan gembok, karena masih ada sisa gembok yang digunakan saat Pemilu Presiden lalu namun dibuat seolah-olah dilakukan pengadaan baru. “Masih banyak juga kejahatan yang dilakukan oleh Sekretaris KPU Kota Ambon, Danny Russel, di anta­ranya biaya pengangkutan logistik dari gudang Lateri ke Sport Hall-Karang Panjang, yang rasionalnya hanya Rp 200 ribu/trip, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 500 ribu/trip. Saat logistik pilkada didis­tribusikan ke desa/kelurahan terjadi ‘mark up’ biaya pengangkutan dari yang semula Rp 500 ribu/trip menjadi Rp 1 juta/trip, tuturnya.(JK)